powered

Senin, 18 Mei 2009

PT MAHKOTA PUNCAK PRESTASI (MPP)



MPP Syariah


MPP Syariah adalah perusahaan yang didirikan di Bandung pada tanggal 18 April 2009 dan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pulsa elektrik berjenjang dengan menerapkan konsep SYARI’AH yang mengedepankan sistem mudharabah, murabahah dan ijaroh. Diharapkan semua pihak sama - sama memiliki rasa tanggung jawab dan tidak ada yang dirugikan dengan perhitungan / nisbah yang jelas jauh dari unsur ribawi.

Visi Misi

PT.MPP mempunyai visi dan misi yang jelas yaitu menciptakan RIBUAN MUTASHADIKIN, MUZAKI DAN MUNFIKIN. Karena dari setiap simsar (member) yang bergabung sudah ditetapkan 2,5 % dari nilai pulsa yang dijual dan memiliki potensi transaksi yang tinggi. Hal ini sedang kami rancang untuk melakukan kerjasama dengan pihak yang bersedia menampung dan mendistribusikan sesuai syariah dengan tepat cara, tepat waktu dan tepat sasaran

Produk MPP Syariah

Produk adalah transaksi riil berdasarkan harga yang sudah ditetapkan oleh operator telepon selular, barang yang diperjual belikan merupakan kebutuhan yang tidak kalah pentingnya dengan sembako, karena pada saat ini hampir semua orang membutuhkannya dan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, barang yang diperjual belikan bukan barang haram, hal ini telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia


Susunan Organisasi PT.MPP


Komisaris : Ir. Hj. Etjin K Noor Komar
Direktur Utama : Erwin Saeful Ibrahim
Direktur : Mohammad Luthfi, SE.
Manager IT : Ervan Ichsan, ST.
Manager Marketing & : Nasrudin
Support System : Sunaryo
Nana Sutisna
Ayi Rusmana

Akte Notaris:
Nomor 6, Tanggal 18 November 2002
SIUP: Nomor 510/1 – 0689 DISINDAG/2004
TDP: 101115210013
NPWP: 02.244.267.7-428.000
SITU: Nomor : 08/DP/III/2009
SK Menteri Hukum dan HAM Nomor:
C-24992 HT.01.01.TH.2003

KANTOR PUSAT

Jl. Suryalaya Barat No. 19 Bandung – 40265
Telp : (022) 70377831
Website : www.mppsyariah.com
E-mail 1 : admin@mppsyariah.com
E-mail 2 : mppsyariah@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar